konstitusionalitas tindakan penyadapan oleh KPK

kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK diatur di dalam pasal 12 ayat 1 butir a undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai berikut:

“dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, komisi pemberantasan korupsi berwenang: (a) melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”.

kewengan penyadapan yang dimiliki KPK ini tentunya menuai pro dan kontra, ada yg mengatakan bahwa tindakan penyadapan KPK bertentangan  dengan pasal 28 f dan 28 g UUD NRI 1945, tentunya pendapat seperti ini merupakan pendapat bagi orang yang kontra terhadap penyadapan KPK tersebut sedangkan pihak yang pro berpendapat bahwa hak asasi warga negara dapat saja dibatasi asalkan di beri kewenangan oleh UU. bagaimana menurut anda?????


mengenai teknis penyadapan, saat ini KPK berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M. KOMINFO/02/2006 tentang teknis penyadapan terhadap informasi, dalam hal ini penulis berpendapat seharusnya teknis penyadapan itu harus diatur dalam bentuk Undang-Undang, agar dalam melakukan prosedur penyadapan, KPK tidak betentangan dengan konstitusi. 
mengenai izin penyadapan, Undang-Undang tindak pidana terorisme misalnya, meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan sebelum melakukan penyadapan, begitu juga dengan Undang-Undang narkotika, dimana sebelum melakukan penyadapan meminta izin terlebih dahulu pada kejaksaan, sedangkan KPK dalam hal ini tidak memerlukan izin dari lembaga manapun, sehingga izin penyadapan hanya di keluarkan oleh pimpinan KPK, hal ini tentu saja sangat berbahaya karena kewenangan yang sangat besar tersebut tidak dapat diawasi, terlebih bahaya lagi jika kewenangan tersebut dimanfaatkan oleh oknum2 tertentu untuk berbuat jahat, katakan saja tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, dll


saya butuh kan pendapat saudara untuk memperlengkap skripsi saya, trims...