kewengan penyadapan yang dimiliki KPK ini tentunya menuai pro dan kontra, ada yg mengatakan bahwa tindakan penyadapan KPK bertentangan dengan pasal 28 f dan 28 g UUD NRI 1945, tentunya pendapat seperti ini merupakan pendapat bagi orang yang kontra terhadap penyadapan KPK tersebut sedangkan pihak yang pro berpendapat bahwa hak asasi warga negara dapat saja dibatasi asalkan di beri kewenangan oleh UU. bagaimana menurut anda?????
mengenai teknis penyadapan, saat ini KPK berpedoman pada
mengenai izin penyadapan, Undang-Undang tindak pidana terorisme misalnya, meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan sebelum melakukan penyadapan, begitu juga dengan Undang-Undang narkotika, dimana sebelum melakukan penyadapan meminta izin terlebih dahulu pada kejaksaan, sedangkan KPK dalam hal ini tidak memerlukan izin dari lembaga manapun, sehingga izin penyadapan hanya di keluarkan oleh pimpinan KPK, hal ini tentu saja sangat berbahaya karena kewenangan yang sangat besar tersebut tidak dapat diawasi, terlebih bahaya lagi jika kewenangan tersebut dimanfaatkan oleh oknum2 tertentu untuk berbuat jahat, katakan saja tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, dll
saya butuh kan pendapat saudara untuk memperlengkap skripsi saya, trims...